CPNS Dibatalkan BPK, Legislator Sumbar Bakal Berjuang

×

CPNS Dibatalkan BPK, Legislator Sumbar Bakal Berjuang

Bagikan berita
Foto CPNS Dibatalkan BPK, Legislator Sumbar Bakal Berjuang
Foto CPNS Dibatalkan BPK, Legislator Sumbar Bakal Berjuang

PADANG - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Samsul Bahri siap medukung langkah-langkah yang diambil Alde Maulana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang diberhentikan secara hormat.Alasan pemberitaan dari tersebut, dikarenakan kondisi kesehatan Alde yang tidak memenuhi syarat.

" Alde merupakan CPNS yang lulus dari jalur disabilitas, Komisi I siap dibelakang Alde untuk dikembalikan hak-hanya menurut peraturan perundang undangan, " ujarnya, Rabu (22/7).Dia mengatakan jika Alde tidak mendapatkan haknya, bisa dikatakan telah terjadi diskriminasi pada lembaga tersebut. Jangan biarkan impian Alde terkubur, untuk menajadi seorang abdi negara.

Dia telah berasusah payah mengikuti rangkaian seleksi, hingga sampai pada tahap pra jabatan. Saat prajabatan, Alde telah bekerja pada kantor BPK RI Wilayah Sumatera Barat. Terkait ini, Samsul mengatakan, DPRD tidak hanya memperjuangkan pada tingkat daerah namun hingga pemerintah pusat.Secara kelemagaan, lanjutnya, Komisi I DPRD Sumbar akan mempersiapkan surat dukungan terhadap Elde, nanti akan ditindaklanjuti juga bersama Komisi V. Setelah itu, akan dikirim kepada BPK RI hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang yang ikut serta dalam perjuangan Alde harus diapresiasi, semoga langkah yang diambil bisa memberikan dampak positif terhadap kasus Alde.Sementara itu, Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan dalam membantu penyelesaian kasus yang dialami Elde, bisa bercermin pada kasus Drg Romi.

Dari kejadian ini, katanya, menjadi pelajaran penting bagi negara. Diskriminasi untuk penyandang disabilitas harus ditiadakan, Sumbar merupakan provinsi yang maju dalam mengatasi permasalahan disabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Peraturan daerah (Perda) tentang Disabilitas. (*/mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini