Cukup Finger Print, Peserta BPJS yang Cuci Darah tak Perlu Perpanjang Surat Rujukan

×

Cukup Finger Print, Peserta BPJS yang Cuci Darah tak Perlu Perpanjang Surat Rujukan

Bagikan berita
Cukup Finger Print, Peserta BPJS yang Cuci Darah tak Perlu Perpanjang Surat Rujukan
Cukup Finger Print, Peserta BPJS yang Cuci Darah tak Perlu Perpanjang Surat Rujukan

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan layanan hemodialisis atau cuci darah tidak lagi memperpanjang surat rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) per 1 Januari 2020. Pasien cukup melakukan perekaman sidik jari (finger print) di klinik atau rumah sakit saat melakukan cuci darah.Pasien cuci darah memang harus rutin melakukan tindakan medis tersebut, minimal 10 jam seminggu. Sebelum adanya perekaman finger print, peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan cuci darah harus membawa surat rujukan dari FKTP.

Setiap 3 bulan, surat rujukan tersebut perlu diperpanjang. Tapi dengan adanya sistem sidik jari, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukannya lagi karena otomatis data diri sudah terekam.Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada tujuan pasti dibuatnya sistem pelayanan finger print ini. Dengan adanya sistem perekaman, memastikan dan memudahkan pasien ketika datang ke klinik atau rumah sakit untuk melakukan hemodialisis memang betul adalah peserta.

"Kemudian memudahkan simplifikasi yang kaitannya dengan proses administrasi di klinik atau rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat tinjauan ke klinik hemodialisis di Jakarta Pusat, Senin (13/1).Selain itu, sistem ini juga memberikan manfaat bagi klinik atau rumah sakit yang memberikan layanan cuci darah. Karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), sehingga dapat mengurangi antrean dan memberikan kepastian klaim.

"Saat ini semuanya sudah finger print. Intinya peserta yang datang mulai 1 Januari 2020 harus melakukan finger print, sehingga tidak perlu datang lagi ke FKTP perpanjang rujukan," kata Fachmi.Berdasarkan data, ada 772 fasilitas kesehatan yang melayani cuci darah, terdiri dari 715 rumah sakit dan 47 klinik, yang sudah menyediakan sistem perekaman sidik jari. Penyediaan alat yang sempat menjadi kendala juga sudah teratasi.

“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI untuk mengimplementasikan sistem ini pada tahun 2020,” pungkas Fachmi kepada okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini