Curi HP Teman Kencan Bermuara ke Pengadilan

×

Curi HP Teman Kencan Bermuara ke Pengadilan

Bagikan berita
Foto Curi HP Teman Kencan Bermuara ke Pengadilan
Foto Curi HP Teman Kencan Bermuara ke Pengadilan

PADANG - Mencuri handphone teman kencan, terdakwa Ara mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan yang disebutkan JPU, Beatrix Permata, Senin (20/6), berawal pada Jumat, 25 Maret 2022 sekira pukul 20.30 Wib, saksi korban Eko menghubungi terdakwa melalui aplikasi pesan lalu membuat janji untuk bertemu di hotel Axana.

Selanjutnya sesampai di Hotel Axana lalu terdakwa dan saksi korban bertemu di kamar 414.Kejadian terjadi ketika saksi korban pergi menuju toilet untuk buang air kecil sambil meninggalkan handphone-nya diatas rak lemari kamar.

Lalu terdakwa yang melihat saksi korban masuk ke kamar mandi lalu terdakwa mengambil satu unit HP merk VIVO dan menyimpannya di bawah kasur."Tak lama kemudian saksi korban keluar dari kamar mandi dan menanyakan keberadaan handphone saksi korban kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menjawab tidak tahu sehingga terjadi keributan antara terdakwa dan saksi korban," kata JPU.

Saksi Chania yang kemudian datang menanyakan kenapa terjadi keributan antara korban dan terdakwa, sehingga saksi korban pergi meninggalkan kamar tersebut kemudian terdakwa mengambil handphone yang dia sembunyikan di bawah kasur, lalu pulang ke rumah terdakwa di daerah Pengambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung.Saksi korban lalu mengubungi saksi Pegi dan menceritakan kejadian yang dialaminya lalu saksi korban dan saksi Pegi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira Pukul 21.00 wib, disaat terdakwa sedang berada di lobby Hotel Axana, dia berhasil ditangkap Polresta Padang."Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3,8 juta," kata JPU.

Juga disebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 362 KUHPidana.(Wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini