Curi Murai Batu Menang Lomba, Arafiq Divonis Bersalah

×

Curi Murai Batu Menang Lomba, Arafiq Divonis Bersalah

Bagikan berita
Curi Murai Batu Menang Lomba, Arafiq Divonis Bersalah
Curi Murai Batu Menang Lomba, Arafiq Divonis Bersalah

PADANG - Mencuri burung murai batu, seorang nelayan Arafiq (30) divonis delapan bulan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Senin (10/8).Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

"Terdakwa Arafiq terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan," ujar majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggotanya, Sri Hartati dan Herlina Rayes.Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulrahimah dengan pidana penjara selama 10 bulan. Usai tuntutan tersebut, terdakwa sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dikurangi hukumannya.

Pada sidang sebelumnya, Arafiq nekat mencuri  seekor burung yang selalu memenangkan perlombaan.  (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini