Curi Ponsel Kuli Bangunan Hadapi Tuntutan Jaksa

×

Curi Ponsel Kuli Bangunan Hadapi Tuntutan Jaksa

Bagikan berita
Foto Curi Ponsel Kuli Bangunan Hadapi Tuntutan Jaksa
Foto Curi Ponsel Kuli Bangunan Hadapi Tuntutan Jaksa

[caption id="attachment_44922" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Muhammad Nur (41) dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini, dinyatakan bersalah telah mencuri dua ponsel milik korbannya.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Nur bersalah melanggar Pasal 362 KUHP,” ujar JPU Cici Mayang Sari di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/11).Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan hukuman untuk terdakwa. Majelis hakim menjadwalkan pekan depan pembacaan putusan atau vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2016 sekitar pukul 11.30 WIB di Gedung Rangkayo Basa yang berada di Jalan Juanda. Ketika itu, terdakwa melihat korbannya bernama Delfiandi Rozi dan Karin Dwi Agma, yang merupakan anggota sanggar yang hendak mengisi acara resepsi pernikahan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini