Curi Sepeda Motor, Terdakwa Dituntut Dua Tahun

×

Curi Sepeda Motor, Terdakwa Dituntut Dua Tahun

Bagikan berita
Foto Curi Sepeda Motor, Terdakwa Dituntut Dua Tahun
Foto Curi Sepeda Motor, Terdakwa Dituntut Dua Tahun

[caption id="attachment_44922" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Yodi Febrisandi (18), dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Darmawati di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/7). JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya, Amel

"Menyatakan terdakwa Yodi Febrisandi bersalah melanggar Pasal 363 KUHP," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggotanya Sutedjo dan Yose Ana Roslinda.Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyesali perbuatannya. Untuk itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa korban mengalami pencurian sepeda motor pada 16 Maret 2017 sekitar pukul 19.45 WIB.Menurut korban, sepeda motornya hilang ketika terparkir di halaman Edotel SMK 9 di Jalan Bundo Kanduang. (yuki)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini