Tak Berkategori  

Curi Sepeda Motor, Terdakwa Divonis Bersalah

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian sepeda motor, Yodi Febrisandi (18) divonis satu tahun dan delapan bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati yaitu selama dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggotanya Inna Herlina dan Agus Komarudin di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/8).

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa korban bernama Amel mengalami pencurian sepeda motor pada 16 Maret 2017 sekitar pukul 19.45 WIB. Menurut korban, sepeda motornya hilang ketika terparkir di halaman Edotel SMK 9 di Jalan Bundo Kanduang. (yuki)