Curi Speedboat Milik Dinas Pariwisata Mentawai, Hadi Eka Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

×

Curi Speedboat Milik Dinas Pariwisata Mentawai, Hadi Eka Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Bagikan berita
Foto Curi Speedboat Milik Dinas Pariwisata Mentawai, Hadi Eka Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Foto Curi Speedboat Milik Dinas Pariwisata Mentawai, Hadi Eka Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Padang, Singgalang - Mencuri speedboat milik Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdakwa Hadi Eka kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dalam dakwaan JPU Wahyuni Syah, Rabu (30/3), berawal pada Sabtu, 30 Oktober 2021, sekira pukul 03.45 WIB, saat terdakwa bangun tidur, ia langsung bergerak ke arah pangkalan boat Pelabuhan Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berjarak lebih kurang 500 meter dari rumahnya. Sesampai di sana, terdakwa melihat satu unit bodi speedboat beserta satu unit mesin boat dan 12 buah life jacket yang terikat pada sebuah kayu dekat pangkalan boat.

Terdakwa lalu membuka ikatan tali speedboat yang terikat di sebuah kayu tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan terdakwa membawa keluar speedboat tersebut dari pangkalan boat dengan mendayungnya menggunakan pendayung yang ada di atas speedboat tersebut.Selanjutnya, terdakwa membawa dan menyembunyikan semua barang hasil curiannya ke dalam hutan bakau yang berjarak lebih kurang 300 meter dari pelabuhan Tua Pejat.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban, yang dalam hal ini dialami oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengalami kerugian sebesar Rp200 juta," kata JPU.JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini