Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Dalam 1 Hari, Polres Dharmasraya Tangkap 17 Pelaku Tindak Pidana

Senin, 11 Januari 2021 | 21:05
Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

Borgol.(antara)

Share on FacebookShare on Twitter

DHARMASRAYA – Jajaran Polres Dharmasraya mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana perjudian Sabtu (9/1). Sebanyak 17 pelaku diringkus dalam satu hari di sejumlah lokasi.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung sekira pukul 22.00 WIB mengamankan 10 orang laki- laki yang diduga main judi song. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra Oktavianus dan Kanit Reskrim, Iptu Rasfaizal.

BACAJUGA

Magang Bersama, Pengwil INI Sumbar Gandeng Unand Lagi

Bupati Tanah Datar Tabuh Genderang Perang Terharap Rentenir

Sepuluh orang tersebut yakni AH (40), PD (60), KR (46), SC ( 48), ST ( 30 ),  AM (27), SP ( 50) RT (25),  AN (23) dan SM (50). “Sepuluh orang ini diketahui berprofesi sebagai petani. Dari tangan pelaku diamankan 4 kotak kartu remi dan uang senilai Rp455 ribu,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Senin (11/1 )

Mereka ditangkap di warung milik Siman di Jorong Bukit Tujuh, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di tempat kejadian perkara sering terjadi permainan judi jenis song, dan ada uang sebagai taruhannya.

“Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim  Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (9/1) sekira pukul 22.00 WIB pelaku ditemukan tengah asyik bermain judi. Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Para perlaku judi ini disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) jo 303 Bis ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,” terangnya.

Sekitar setengah jam kemudian Unit Reskrim Polsek Koto Baru juga mengamankan tersangka judi togel di Jorong Kampuang Baru, Kecamatan Koto Baru. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Koto Baru, Iptu Rusmardi dan Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi.

“Pelaku diketahui bernama AL (24). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp640 ribu, 1 lembar bukti slip setoran Bank BRI, 1 unit handpone Samsung J5 warna Hitam, dan satu  tas warna coklat merek Valco. Pelaku disangkakan Pasal 303 KUH Pidana,” terang AKBP Aditya.

Di hari yang sama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin Kanit Reskrim Agung berhasil menciduk dua pemain judi togel dan 4 pemain judi ceki. Tersangka togel tersebut yakni Ij ( 36)  dan IL (36) yang diamakan di kediamannya di Jorong Kayu Aro,  Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.Sementara empat pemain judi ceki  yakni AD (35), AB (30) , NZ (35) dan AR ( 55).

Mereka ditangkap di Campt PT. Sak Aye, Jorong Kayu Aro, Nagari  Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan. “Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pemain judi togel uang sebanyak Rp830.000, satu unit Hp android merk Vivo warna biru, satu unit Hp android merk Vivo warna merah, satu buku rekapan angka dan satu pena.”Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP. Diancam dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara,” kata Kapolres.

Dari 4 pelaku judi ceki diamankan barang bukti berupa uang sebanyak 410.000 dan satu set kartu ceki. “Untuk proses lebih lanjut pelaku sudah ditaham di Mapolsek Sungai Rumbai,” terangnya.

Kapolres AKBP Aditya Galayudha mengucapkan terimakasih atas kesigapan semua personel dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum Polres Dharmasraya, dan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Tanpa masyarakat polisi akan kesulitan dalam mengungkap kasus kasus kriminal, salah satunya berupa judi ini. Jadi sinergi masyarakat dengan pihak kepolisian memang sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (527)

Loading...

#TOPIK #pidana#tersangka

Komentar

#TERPOPULER

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Polsek Duo Koto Tangkap Pelaku Pembunuhan

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Magang Bersama, Pengwil INI Sumbar Gandeng Unand Lagi
Headline

Magang Bersama, Pengwil INI Sumbar Gandeng Unand Lagi

Kamis, 4 Maret 2021 | 19:52
Bupati Tanah Datar Tabuh Genderang Perang Terharap Rentenir
Tanah Datar

Bupati Tanah Datar Tabuh Genderang Perang Terharap Rentenir

Kamis, 4 Maret 2021 | 17:52
Marzuki Alie Mundur dari Demokrat, Itu Konsekuensi
Headline

Polisi Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY

Kamis, 4 Maret 2021 | 16:45
2.500 Pedagang Pasar Raya Padang Jalani Vaksinasi
Padang

2.500 Pedagang Pasar Raya Padang Jalani Vaksinasi

Kamis, 4 Maret 2021 | 15:42
Ditargetkan 10.441 Personel di Polda Sumbar Divaksin
Headline

Ditargetkan 10.441 Personel di Polda Sumbar Divaksin

Kamis, 4 Maret 2021 | 14:34
Bikin Rusuh, 5 Preman  Ditangkap Polisi
Headline

Kedapatan Miliki 14 Paket Sabu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Dirumahnya

Kamis, 4 Maret 2021 | 13:44
Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

Kasus Positif Covid-19 di Tanah Datar Terus Bertambah 

Kamis, 4 Maret 2021 | 13:32
Puspom Amankan Wanita Cantik yang Viral Pamerkan Mobil Pelat Nomor TNI
Hukum Kriminal

Puspom Amankan Wanita Cantik yang Viral Pamerkan Mobil Pelat Nomor TNI

Kamis, 4 Maret 2021 | 10:51
Manchester City Juarai Liga Inggris 2017-2018
Bola

Hasil Liga Inggris: Leicester City dan Man United Imbang

Kamis, 4 Maret 2021 | 08:30
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist