Dalam 1 Hari, Polres Dharmasraya Tangkap 17 Pelaku Tindak Pidana

×

Dalam 1 Hari, Polres Dharmasraya Tangkap 17 Pelaku Tindak Pidana

Bagikan berita
Foto Dalam 1 Hari, Polres Dharmasraya Tangkap 17 Pelaku Tindak Pidana
Foto Dalam 1 Hari, Polres Dharmasraya Tangkap 17 Pelaku Tindak Pidana

DHARMASRAYA - Jajaran Polres Dharmasraya mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana perjudian Sabtu (9/1). Sebanyak 17 pelaku diringkus dalam satu hari di sejumlah lokasi.Awalnya Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung sekira pukul 22.00 WIB mengamankan 10 orang laki- laki yang diduga main judi song. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra Oktavianus dan Kanit Reskrim, Iptu Rasfaizal.

Sepuluh orang tersebut yakni AH (40), PD (60), KR (46), SC ( 48), ST ( 30 ),  AM (27), SP ( 50) RT (25),  AN (23) dan SM (50). "Sepuluh orang ini diketahui berprofesi sebagai petani. Dari tangan pelaku diamankan 4 kotak kartu remi dan uang senilai Rp455 ribu," ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Senin (11/1 )Mereka ditangkap di warung milik Siman di Jorong Bukit Tujuh, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di tempat kejadian perkara sering terjadi permainan judi jenis song, dan ada uang sebagai taruhannya.

"Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim  Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (9/1) sekira pukul 22.00 WIB pelaku ditemukan tengah asyik bermain judi. Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.Para perlaku judi ini disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) jo 303 Bis ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman 4 sampai 10 tahun penjara," terangnya.

Sekitar setengah jam kemudian Unit Reskrim Polsek Koto Baru juga mengamankan tersangka judi togel di Jorong Kampuang Baru, Kecamatan Koto Baru. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Koto Baru, Iptu Rusmardi dan Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi."Pelaku diketahui bernama AL (24). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp640 ribu, 1 lembar bukti slip setoran Bank BRI, 1 unit handpone Samsung J5 warna Hitam, dan satu  tas warna coklat merek Valco. Pelaku disangkakan Pasal 303 KUH Pidana," terang AKBP Aditya.

Di hari yang sama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin Kanit Reskrim Agung berhasil menciduk dua pemain judi togel dan 4 pemain judi ceki. Tersangka togel tersebut yakni Ij ( 36)  dan IL (36) yang diamakan di kediamannya di Jorong Kayu Aro,  Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.Sementara empat pemain judi ceki  yakni AD (35), AB (30) , NZ (35) dan AR ( 55).Mereka ditangkap di Campt PT. Sak Aye, Jorong Kayu Aro, Nagari  Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan. "Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pemain judi togel uang sebanyak Rp830.000, satu unit Hp android merk Vivo warna biru, satu unit Hp android merk Vivo warna merah, satu buku rekapan angka dan satu pena."Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP. Diancam dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Dari 4 pelaku judi ceki diamankan barang bukti berupa uang sebanyak 410.000 dan satu set kartu ceki. "Untuk proses lebih lanjut pelaku sudah ditaham di Mapolsek Sungai Rumbai," terangnya.Kapolres AKBP Aditya Galayudha mengucapkan terimakasih atas kesigapan semua personel dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum Polres Dharmasraya, dan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

"Tanpa masyarakat polisi akan kesulitan dalam mengungkap kasus kasus kriminal, salah satunya berupa judi ini. Jadi sinergi masyarakat dengan pihak kepolisian memang sangat dibutuhkan," pungkasnya. (527)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini