Dalam 3 Hari, Polres Bukittinggi Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba

×

Dalam 3 Hari, Polres Bukittinggi Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba

Bagikan berita
Foto Dalam 3 Hari, Polres Bukittinggi Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba
Foto Dalam 3 Hari, Polres Bukittinggi Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba

BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi, Sabtu (21/08) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.Kapolres Bukittinggi Akbp. Dody Prawiranegara, SH,SIK.MH yang didampingi Wakapolres Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan bahwa pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2021 Satuan Narkoba telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Pada tanggal (18/08) sekira pukul 03.00 wib bertempat di sebuah rumah di komplek perumahan Pandawa RT 6 RW 1 Kel. Campago Guguk Bulek Kota Bukittinggi diamankan seorang laki-laki berinisial BS (52) dengan barang bukti berupa 17 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 2 buah Korek Api.Selanjutnya pada tanggal (20/08) sekira pukul 21.30 bertempat di dalam sebuah Rumah di Jln. Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi diamankan seorang laki-laki berinisial AT (31) dengan barang bukti 9 paket kecil Narkotika jenis Ganja, AT sendiri merupakan Residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama.

Berlanjut dihari yang sama sekira pukul 22.00 diamankan dua orang laki-laki berinisial MJS (37) dan R (21) di dalam sebuah Rumah di Jl. M. Yamin Aur Atas Kel. Aur Kuning Kota Bukittinggi, dari R tim menyita 1 Paket Narkotika jenis Ganja yang dari pengakuannya ganja tersebut di peruntukan untuk diri dia sendiri, dari keterangan R inilah tim mengamankan MJS dengan barang bukti berupa 1 Paket Besar, 1 Paket Sedang dan 20 Paket kecil Narkotika jenis Ganja siap edar.MJS sendiri merupakan bandar ganja yang mana dari pengakuannya sendiri Narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial BK asal Maninjau Kab.Agam.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH bahwa MJS dan R memiliki keterkaitan baik secara kasusnya ataupun keterkaitan sebagai hubungan kekeluargaan, MJS dan R merupakan sumando (suami dari kakak) R sendiri.Kapolres Bukittinggi juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat terkait peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut bisa menginformasikan kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Bukittinggi melalui Layanan Polisi 110 maupun melalui aplikasi Polisi Jam Gadang Polres Bukittinggi yang bisa di download melalui Google Play Store.(HumasResBkt)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini