Dalam Dua Jam, Polres Tanah Datar Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Ă—

Dalam Dua Jam, Polres Tanah Datar Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Bagikan berita
Dalam Dua Jam, Polres Tanah Datar Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Dalam Dua Jam, Polres Tanah Datar Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

BATUSANGKAR  – Tim Tarantula Polres Tanah Datar mengamankan 4 pelaku ungkap penyalahgunaan Narkotika di 3 lokasi yang berbeda, Sabtu(12/11) siang. Pengungkapan narkotika tersebut hanya berlangusung selama kurang lebih 2 jam.Pertama tim mengamankan seseorang berinisial AAP(28) di Jorong Sikaladi, Nagari Pariangan pada pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya. Saat penggeledahan, tim berhasil menemukan satu paket sabu dan satu alat isap (Bong) sabu.

Selang satu jam, tim kembali menangkap satu R (29) di pinggir jalan Jorong Tapi Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti. Setelah digeledah di sekitar TKP, hasilnya tim berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu.Pelaku membenarkan barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya. Tidak hanya di lokasi, satu paket lainnya juga ditemukan di kamar R yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu, ditemukan juga satu alat isap bong dan satu unit alat timbangan digital.

Terakhir, Tim Tarantula berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan sabu dengan barang bukti yang cukup banyak, yaitu sebanyak 23 paket yang telah dibungkus ke dalam plastik. Pelaku berinisial VM(41) dan RS (38) yang merupakan warga Jorong Balai Batu dan Jorong Silabuak. Kedua pelaku diamankan di rumah mertua VM sekira pukul 15.00 WIB.Pelaku VM diamankan saat berdiri di garasi mobil bersama dengan RS. Dari penggeledahan terhadap 2 orang tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM. Tidak sampai disitu, tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, mengatakan dari ketiga kasus ini, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 26 paket sabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram. Saat ini, ke empat pelaku sudah berada Mapolres Tanah Datar.“Jelas ini merupakan kerjasama antara Pores Tanah Datar dengan masyarakat. Kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dan berpartisipasi kepada Polres Tanah Datar dalam memberantas narkoba. Keempat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini