
BUKITTINGGI – Dua warga Binaan Lapas Kelas II A Bukittinggi yang berlokasi di Biaro, Ampek Angkek, Agam dijemput petugas Satuan Narkoba Polresta Payakumbuh, Jumat (11/5) dinihari.
Kedua warga binaan itu yakni Darma Pratama dan Muhammad Awi yang diduga sebagai otak penyelundupan 72 kilogram ganja yang disita Polresta Payakumbuh sehari sebelumnya.
Pjs Kalapas Bukittinggi Rivan mengatakan keduanya dijemput polisi karena berdasarkan informasi dari petugas tersebut keduanya terlibat kasus pengiriman narkoba jenis ganja.
“Setelah mendapatkan penjelasan dari anggota satnarkoba Polres Kota Payakumbuh itu, keduanya kita panggil dan kamarnya kita geledah,” ujar Rivan.
Di dalam kamar itu ditemukan alat komunikasi berupa ponsel merek Samsung warna merah. Setelah dicocokan nomornya, ternyata sama dengan nomor yang diberikan polisi.
Selanjutnya keduanya dimintai keterangan seputar keterlibatanya dalam pengiriman 72 ganja dari Aceh tersebut. “Kedua warga binaan itu akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pengiriman 72 ganja dari Aceh tersebut,” ungkap Rivan.
Kedua narapidana itu kemudian diserahkan ke penyidik kepolisian untuk diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (gindo)