Dana Kelurahan Dicairkan Melalui Mekanisme DAU

Ă—

Dana Kelurahan Dicairkan Melalui Mekanisme DAU

Bagikan berita
Dana Kelurahan Dicairkan Melalui Mekanisme DAU
Dana Kelurahan Dicairkan Melalui Mekanisme DAU

[caption id="attachment_7368" align="alignnone" width="649"] Sri Mulyani (net)[/caption]BOGOR – Dana kelurahan dipastikan disalurkan melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU) pada tahun depan. Mekanisme ini berbeda dengan dana desa yang langsung disalurkan kepada desa-desa tanpa melalui DAU. Pemerintah dipastikan akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk kurang lebih 8.122 kelurahan di Indonesia.

“Hari ini (kemarin) kami menyampaikan dalam sidang kabinet ke pada bapak presiden dan menteri mengenai ke putusan dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2019 yang mengalokasikan dana untuk kelurahan Rp3 triliun. Dan untuk mekanisme penyalurannya kepada kelurahan adalah melalui DAU,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor.Sebelum dikucurkan kepada masing-masing kelurahan, maka harus masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan dana desa yang hanya mampir ke kas daerah untuk langsung dikucurkan tanpa harus masuk ke dalam APBD.

“Jadi, pencairannya sama seperti DAU per bulannya. Nanti kita lihat mekanismenya karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD,” ungkapnya dikutip dari okezone.Sri Mulyani menegaskan, bahwa dana kelurahan ini bersifat tambahan terhadap anggaran yang sudah ada selama ini. Maka dari itu, sifatnya bukan menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang dialokasikan oleh kabupaten/ kota.

“Atau (besaran dana kelurahan adalah) 10% dari dana bagi hasil (DBH) dari APBD dikurangi DAK (dana alokasi khusus). (Alokasi anggaran kelurahan di pemda) itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini