
PADANG – DPRD dan Pemprov Sumbar sepakati dana rajawali akan disalurkan sebagai dana bantuan sosial (bansos) pada APBD provinsi tiap tahunnya. Direncanakan mulai tahun ini, dana itu akan disalurkan sebagai beasiswa untuk pelajar SD/SMP/SMA sederajat.
“Kami sudah sepakati cara ini akan dilakukan mulai dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2018 atau paling lama pada APBD Tahun 2019,” ujar Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat seusai rapat tertutup dengan Pemprov Sumbar, Senin (12/3/2018).
Rapat itu membahas tentang dana rajawali. Dari Pemprov hadir Asisten III, Biro Organisasi, Biro Sosial, Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah.
Untuk diketahui upaya pencairan dana hibah dari PT Rajawali selama ini tak kunjung usai. Dananya mengendap di kas daerah sejak 2009. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp80 miliar. Namun sudah lebih dari 8 tahun, belum sepeser pun dana tersebut disalurkan ke masyarakat.
Hidayat mengatakan besar kemungkinan rencana penyaluran dana Rajawali melalui bansos akan benar-benar terlaksana. Apalagi, kata dia, tak ada peraturan perundang-undangan atau peraturan lebih tinggi yang melarang adanya dana bansos yang berasal dari pihak ketiga (pihak luar).
“Langkah terakhir kita tinggal meminta adanya pengecualian (diskresi) pada peraturan gubernur (Pergub) 2014 tentang dana hibah bansos,” ujar Hidayat.
Dalam pergub Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa dana bansos berasal dari APBD murni seperti pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Namun belum ada aturan tentang bolehnya anggaran bansos dari pihak luar atau APBD non murni. Sehingga memerlukan diskresi.
Pemprov berjanji diskresi itu selesai dalam Maret ini juga. Itu sudah termasuk waktu untuk konsultasi dan evaluasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Selain itu pula pada rapat disepakati dana rajawali yang sekarang sudah senilai RP80 miliar tak akan diganggu sepeser pun. Dana akan tetap menjadi dana abadi dalam bentuk deposito. Hanya bunga (mudharabahnya) saja yang disalurkan sebagai beasiswa melalui pos anggaran Bansos pada APBD provinsi setiap tahun. Itu pun dari 100 persen hanya 90 persen yang disalurkan. Sisanya ditambahkan kembali ke deposito untuk menanggulangi inflasi atau penurunan nilai uang.
“Dari dana Rp80 miliar itu, dapat bunga Rp5-6 miliar,” ujarnya. (titi)