
PADANG – DPRD dan Pemprov Sumbar sepakati dana rajawali akan disalurkan sebagai dana bantuan sosial (bansos) pada APBD provinsi tiap tahunnya. Direncanakan mulai tahun ini, dana itu akan disalurkan sebagai beasiswa untuk pelajar SD/SMP/SMA sederajat.
“Kami sudah sepakati cara ini akan dilakukan mulai dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2018 atau paling lama pada APBD Tahun 2019,” ujar Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat seusai rapat tertutup dengan Pemprov Sumbar, Senin (12/3/2018).
Rapat itu membahas tentang dana rajawali. Dari Pemprov hadir Asisten III, Biro Organisasi, Biro Sosial, Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah.
Untuk diketahui upaya pencairan dana hibah dari PT Rajawali selama ini tak kunjung usai. Dananya mengendap di kas daerah sejak 2009. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp80 miliar. Namun sudah lebih dari 8 tahun, belum sepeser pun dana tersebut disalurkan ke masyarakat.
Hidayat mengatakan besar kemungkinan rencana penyaluran dana Rajawali melalui bansos akan benar-benar terlaksana. Apalagi, kata dia, tak ada peraturan perundang-undangan atau peraturan lebih tinggi yang melarang adanya dana bansos yang berasal dari pihak ketiga (pihak luar).