SAWAHLUNTO - Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto langsung bebas setelah mendapat remisi Kemerdekaan Indonesia ke-74. Remisi itu diserahkan di Rutan Sawahlunto, Sabtu (17/8). Narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas itu, Khoirul Amri Harahap 1 bulan dan Sukirman 3 bulan.Khoirul Amri Harahap menjalani pidana karena tersangkut pidana penggelapan. Sukirman dipidana karena pidana pencurian.
Kepala Rutan Sawahlunto, Subhan Maliq menjelaskan, narapidana yang memperoleh remisi di Sawahlunto 167 orang. Terdiri, di Rumah Tahanan Negara 35 orang. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika 132 orang.Narapidana itu memperoleh remisi atau potongan hukuman berkisar 1 bulan hingga 6 bulan. Dikemukakannya, selain mendapatkan remisi, narapidana juga mendapatkan asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan Pembebasan Bersyarat.
"Periode Agustus 2018 hingga Agustus 2019, penghuni yang bebas di Rutan 93 orang. Terdiri bebas murni 21 orang, pembebasan bersyarat 47 orang, cuti menjelang bebas 25 orang," ujar Subhan Maliq.Lebih jauh dikemukakannya, di Lapas Narkotika Sawahlunto, dalam rentang tahun itu, 68 narapidana yang bebas, bebas murni 6 orang. Pembebasan bersyarat 59 orang dan cuti bersyarat 3 orang.(cong) Editor : Eriandi