Dapat Remisi, 25 Warga Binaan Bebas

×

Dapat Remisi, 25 Warga Binaan Bebas

Bagikan berita
Dapat Remisi, 25 Warga Binaan Bebas
Dapat Remisi, 25 Warga Binaan Bebas

PADANG - Sebanyak 25 warga binaan di lembaga kemasyarakatan di Sumbar bebas dari masa hukuman, pada HUT RI ke-70 tahun. Mereka mendapat remisi bersama 3511 warga binaan lain."Setiap HUT RI, warga binaan yang memenuhi syarat secara administratif maupun subtantif akan mendapat remisi," kata Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia,  Gunarso, Senin (17/8).

Disebutkannya, remisi merupakan instrument yang dapat mendorong narapidana untuk berprilaku baik, selama menjalani pidana. Karena remisi hanya akan diberikan pada narapida yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan, tata tertib tidak akan mendapatkan remisi."Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah mengurangi tingkat hunian lapan/rutan yang semakin tinggi. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan, untuk keluar tap sarana meningkatkan kualitas sekaligus motivasi diri.  Sehingga dapat mendorong warga binaan kembalu memilih jalan kebenaran," ujar, Gunarso.

Menurutnya, dari 2.368 narapida di wilayah Sumbar, yang diusulkan Lapas/Rutan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapat remisi 1.824 orang. Dengan rincian remisi umum 1.444 orang dan 25 orang langsung bebas di HUT RI ke- 70 tahun. Sedangkan  remisi dasawarsa 2.067.Sementara, di Lapas Muara Padang, terdapat  3.530 warga binaan. Dengan rincian 1.057 tahanan dan 2.473 narapida. Jumlah ini sudah melebihi kapasitas yang ada. Sementara permohinan 50 warga binaan lainnya ditolak karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Penyerahan SK remisi diserahkan PJ. Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek, pada salah satu perwakilan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. (yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini