Demo di Mapolda, Wartawan Sumbar Kecam Polisi Pengeroyok Wartawan Riau

×

Demo di Mapolda, Wartawan Sumbar Kecam Polisi Pengeroyok Wartawan Riau

Bagikan berita
Demo di Mapolda, Wartawan Sumbar Kecam Polisi Pengeroyok Wartawan Riau
Demo di Mapolda, Wartawan Sumbar Kecam Polisi Pengeroyok Wartawan Riau

[caption id="attachment_20176" align="alignnone" width="5133"]Demo wartawan di Padang (ist) Demo wartawan di Padang (ist)[/caption]PADANG - Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Sumbar menunjukkan rasa solidaritasnya terhadap kawan seprofesi. Ketika salah seorang jurnalis di Pekan Baru dianiaya polisi saat bertugas, Ratusan wartawan berbagai media yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, menggelar aksi, di depan gedung Mapolda Sumbar, Senin (7/12).

Mereka mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, terhadap wartawan ketika meliput kerusuhan Kongres HMI XXIX di Kota Pekanbaru, Sabtu (5/12) lalu, tidak bisa dibenarkan, dan pelaku harus ditindak tegas karena telah melanggar UU Pers."Tindakan sewenang-wenang (premanisme) nyatanya masih terjadi, yang menjadi korban adalah wartawan yang secara tegas dilindungi undang-undang saat melakukan pekerjaan jurnalistik. Polisi dapat dikatakan gagal menjalankan tugas keamanan, dan mengingkari undang-undang," kata Orator aksi Benny Okva dalam aksi yang dipusatkan di Rumah Dinas Kapolda Sumbar, kawasan Alai, Padang.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap wartawan oleh oknum kepolisian tidak hanya di Pekabaru saja, dengan Zuhri Febrianto, wartawan RiauOnline.co.id. Melainkan juga di Soppeng, Sulawesi Selatan, korban adalah wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin, dan wartawan Koran Sindo Jumadi Nurdin, saat meliput kampanye akbar di lapangan Gasis. Kedua kasus itu adalah catatan selama Desember 2015.Kepolisian RI diminta untuk melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan anggota kepolisian, karena secara langsung tindakan premanisme menimbulkan anggapan polisi humanis hanya sebatas catatan kertas.

Aksi dilanjutkan di Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman, juga dilakukan penyerahan surat yang diterima langsung oleh Wakapolda Nur Afiah.Ia mengatakan penindakan hukum terhadap oknum polisi, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Permintaan wartawan akan kami sampaikan dan mengusut tuntas semua kasus kekerasan terhadap wartawan," tegas Nur Afiah.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini