Denda Sanksi Administrasi Kependudukan di Kota Padang akan Dihapus

×

Denda Sanksi Administrasi Kependudukan di Kota Padang akan Dihapus

Bagikan berita
Foto Denda Sanksi Administrasi Kependudukan di Kota Padang akan Dihapus
Foto Denda Sanksi Administrasi Kependudukan di Kota Padang akan Dihapus

PADANG - Denda sanksi administrasi kependudukan bakal dihapus di Kota Padang. Hal itu seiring dengan dibahasnya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, Jumat (7/2), dalam UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 79A dinyatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

"Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kalau tahun lalu masih kita pungut dalam bentuk denda, maka ini akan kita gratiskan dengan meniadakan denda itu," ujarnya.Pada tahun 2019 masih dipungut denda sanksi administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010, yaitu melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. Misalnya, perubahan KK dikenakan denda sebesar Rp5.000 dan perpanjangan KTP dikenakan denda sebesar Rp15.000.

Contoh lainnya, kata Elly, pada tahun 2019 masih dipungut denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. Misalnya, kelahiran dikenakan denda sebesar Rp50.000,- dan lahir mati dikenakan denda sebesar Rp5.000,-."Setelah perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kita sahkan, maka denda atas sanksi administrasi kependudukan akan dihapus," ungkap Elly.

Elly mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain. (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini