Dendam Asmara, Perempuan Cantik Kirim Takjil Bersianida untuk Aiptu Tomi

×

Dendam Asmara, Perempuan Cantik Kirim Takjil Bersianida untuk Aiptu Tomi

Bagikan berita
Foto Dendam Asmara, Perempuan Cantik Kirim Takjil Bersianida untuk Aiptu Tomi
Foto Dendam Asmara, Perempuan Cantik Kirim Takjil Bersianida untuk Aiptu Tomi

BANTUL- Jajaran Satreskrim Polres Bantul akhirnya berhasil menangkap perempuan pengirim takjil maut yang menewaskan Bocah berusia 9 tahun Naba Rais Prasetyo. Motif asmara menjadi salah satu alasan perempuan pengirim takjil yang kemudian salah sasaran karena ditolak penerimanya.Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan kepada perempuan inisial Na, 25 salah satu karyawan salon kecantikan. Perempuan ini berhasil ditangkap di Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomi yang tanggung anggota polisi dicintainya meskipun sudah beristri, " terangnya kepada wartawan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).Dijelaskannya, kasus pengiriman takil maut berawal saat Na kesal dengan Tomi. kemudian dia curhat pada salah satu rekan yang Sebenarnya mencintainya. saran lali laki yang juga mencintai Ma adalah dengan memberikan racun agar korban muntah mencret saja.

"Saran itu diamini oleh na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," katanya.Lihat juga: Sebentar Lagi Bulan Ramadhan, Sucikan Diri Dengan Lakukan Hal Yang Baik, Dengerin PodcaNamun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa tukang Ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (okezone)Lihat Artikel Asli

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini