Dewan dan Pemprov Sumbar Sepakati RPJMD 2016-2021

×

Dewan dan Pemprov Sumbar Sepakati RPJMD 2016-2021

Bagikan berita
Foto Dewan dan Pemprov Sumbar Sepakati RPJMD 2016-2021
Foto Dewan dan Pemprov Sumbar Sepakati RPJMD 2016-2021

[caption id="attachment_12049" align="alignnone" width="650"]Gedung DPRD Sumbar (net) Gedung DPRD Sumbar (net)[/caption]PADANG - DPRD dan Pemprov Sumbar sahkan perubahan kebijakan umum dan program pembangunan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021. Pengesahannya dilaksanakan saat rapat paripurna di DPRD, Selasa (23/5).

Perubahan RPJMD itu harus dilakukan. Hal ini salah satunya dikarenakan adanya perubahan kewenangan pemerintahan Sumbar. Total ada 11 urusan dan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi. Beberapa di antaranya adalah tentang pengalihan urusan pendidikan SMA/SMK selain juga urusan izin pertambangan.Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim mengatakan selain adanya pengalihan kewenangan, perubahan RPJMD juga dilakukan karena sudah ada perbedaan dalam struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan pemprov Sumbar. Jumlah dan nama SOPD yang ada sudah berbeda pada 2017 ini dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan RPJMD juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan terkini. Beberapa diantaranya untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan visi misi pemerintah pusat. Selain juga menyesuaikan dengan keadaan perekonomian, politik dan sosial di Indonesia dan Sumbar khususnya."Secara umum agar tujuan pembangunan daerah tercapai, RPJMD memang bisa diubah dan disesuaikan," ujar Hendra.

Dia menejelaskan perubahan RPJMD akan dilakukan DPRD bersama Pemprov Sumbar, yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdarpov), SOPD terkait dan mitra-mitra terkait. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini