Dewan Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Persoalan JTO

×

Dewan Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Persoalan JTO

Bagikan berita
Foto Dewan Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Persoalan JTO
Foto Dewan Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Persoalan JTO

[caption id="attachment_50874" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone) Ilustrasi (okezone)[/caption]PADANG - Sejak awal tahun hingga kini, semua jembatan timbang oto (JTO) di Sumbar masih belum beroperasi. Hal ini dikarenakan setelah JTO dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat, belum ada ketentuan teknis pelaksanaannya.

Gaji para aparatur sipil negara (ASN) JTO pun belum dibayarkan. Jika dibiarkan lama-lama, angkutan berat bisa membawa muatan melebihi ketentuan dan membuat jalan Sumbar cepat rusak.Mengingat hal ini, DPRD Sumbar berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan urusan pengambilalihan JTO-JTO tersebut. Sehingga semuanya bisa beroperasi kembali.

"Ini sudah terlalu lama. Pengalihan sudah sah sejak 1 Januari. Kita berharap pemerintah pusat segera mengambil alih secara utuh dan JTO bisa beroperasi efektif," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD, Mockhlasin, Kamis (8/6).DPRD, kata dia, mengingatkan pemprov untuk aktif mempertanyakan masalah kewenangan urusan JTO ini pada pemerintah pusat. Sehingga JTO-JTO di Sumbar bisa beroperasi efektif seperti dulu lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan kewenangan JTO di Sumbar telah diserahkan kepada pemerintah pusat sejak 3 Oktober 2016. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ( SE Mendagri) Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015."Penyerahan itu meliputi sembilan JTO yang ada di Sumbar bersama 114 personelnya," katanya. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini