Dewan Kehormatan PWI Kecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan

×

Dewan Kehormatan PWI Kecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan

Bagikan berita
Dewan Kehormatan PWI Kecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Dewan Kehormatan PWI Kecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan

[caption id="attachment_46024" align="alignnone" width="650"]Ilham Bintang (bintang.com) Ilham Bintang (bintang.com)[/caption]JAKARTA - Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

Menurut Dewan Kehormatan PWI, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan roh dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, Rabu (8/3) mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan.

"Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan. Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justeru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur," tuturnya.Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, pihaknya berpendapat hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus asusila saja yang bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum.Selebihnya, seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum, harus dapat disiarkan langsung. "Ikhwal adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui. Maka yang diperlukan aturan mengenai para saksi dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran langsung," lanjutnya didampingi Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Wina Armada Sukrdi

Dengan demikian, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan kasus asusila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika hal ini dibiarkan makan berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil serta peradilan yang kotor. Untuk itu Dewan Kehormatan PWI secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut.Sebelumnya Rabu (8/3) Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siara langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini