Dewan Pers: Rilis Soal Media Terverifikasi adalah Hoax

×

Dewan Pers: Rilis Soal Media Terverifikasi adalah Hoax

Bagikan berita
Dewan Pers: Rilis Soal Media Terverifikasi adalah Hoax
Dewan Pers: Rilis Soal Media Terverifikasi adalah Hoax

[caption id="attachment_10002" align="alignnone" width="419"] Gedung Dewan Pers (antara foto)[/caption]JAKARTA - Sejak akhir Januari 2018, sebuah rilis yang mengatasnamakan Dewan Pers tertanggal 3 Februari 2017 berseliweran di kalangan wartawan dan media. Rilis itu menyebutkan, Ketua Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumbar Rabu 10 Februari 2018.

Selain itu, dalam rilis itu juga disebut, hanya media terverifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri; di luar media terverifikasi tersebut tidak boleh dilayani. Nantinya, sesuai informasi dalam rilis tadi, hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan."Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah HOAX yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan," demikian klarifikasi Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (2/2/2018).

Melalui keterangan resminya, Dewan Pers juga mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan berita bohong/hoax tersebut menjadi sumber kutipan dan/atau disebarkan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2018."Kemungkinan hoax tersebut dibuat oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media/ Perusahaan Pers," imbuh Dewan Pers.

Sebagai informasi, program verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers merupakan amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Program ini mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual."Pendataan yang dilakukan Dewan Pers adalah meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers," tegas Dewan Pers.

Dewan Pers berharap, verifikasi Perusahaan Pers, dapat membuat perusahaan yang sudah meratifikasi atau meningkatkan diri kepada ketentuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi komitmen menerapkan a) kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, b) perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput, c) menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, d) mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.Proses verifikasi media sendiri masih terus berjalan dengan perusahaan peserta verifikasi yang kian banyak. Publik dapat mengakses jumlah media yang diverifikasi di website Dewan Pers.

"Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers," pungkas Dewan Pers. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini