Di Padang Panjang  471 Kendaraan Ditilang

×

Di Padang Panjang  471 Kendaraan Ditilang

Bagikan berita
Foto Di Padang Panjang  471 Kendaraan Ditilang
Foto Di Padang Panjang  471 Kendaraan Ditilang

[caption id="attachment_30822" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG PANJANG - Selama Operasi Patuh Singgalang 2017, di wilayah hukum Polres Padang Panjang 471 pengemudi dikenai tilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasatlantas AKP Yuneldi Chainir, Jumat (19/5) mengatakan, selain tilang, sejumlah kendaraan roda dua diamankan karena tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pengendaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).Aperasi Patuh dilakukan di beberapa tempat. Seperti Jumat kemarin operasi di laksanakan di pusat kota di Jalan Sudirman. Satlantas menerjukan belasan personil dan berlangsung tertib

Pantauan Singgalang, sejumlah pengendara sepeda motor plat merah tidak luput dari sasaran operasi. Tidak ada perbedaan antara plat hitam dengan plat merah.“Umumnya pelanggaran lalulintas di daerah ini karena pengendara tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” jelas Yuneldi.

Selain kota Padang Panjang, wilayah hukum Polres Padang Panjang meliputi Kecamatan Batipuh, Batipuh Selatan dan X Koto.Padang Panjang merupakan daerah perlintasan dan rawan kecelakaan lalu lintas. Jauh sebelum operasi Patuh Singgalang pengendara motor sudah memakai helm. Di kota ini pelajar tidak dibolehkan mengendarai sepeda motor.  Operasi Patuh Singgalang akan berakhir 22 Mei mendatang. (syam)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini