Di Padang Timur, Ketahuan Merokok Bisa Didenda Rp50 Ribu

×

Di Padang Timur, Ketahuan Merokok Bisa Didenda Rp50 Ribu

Bagikan berita
Foto Di Padang Timur, Ketahuan Merokok Bisa Didenda Rp50 Ribu
Foto Di Padang Timur, Ketahuan Merokok Bisa Didenda Rp50 Ribu

[caption id="attachment_30252" align="alignnone" width="800"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kecamatan Padang Timur menjadikan setiap kantor lurah dan camat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Agar efektif dan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka bagi masyarakat atau pegawai kelurahan dan kecamatan yang merokok di kantor akan diberikan sangsi berupa pembayaran denda.

Camat Padang Timur Ances Kurniawan kepada wartawan, Rabu (7/3) mengatakan, program ini sudah dimulai semenjak Mei 2017. Melalui SK camat, pegawai kelurahan atau kecamatan yang merokok didalam kantor maka akan didenda sebesar Rp50 ribu, sedangkan masyarakat umum Rp5 ribu.“Alhamdullilah hingga sekarang belum ada yang kena denda. Karena sebelumnya selama satu bulan kami sudah sosialiasikan dan juga memasang spanduk di kantor lurah dan camat,”kata Ances.

Dikatakan Ances pemberian sanksi berupa denda dimaksudkan untuk menjaga kebersihan kantor dari asap rokok, maupun debu rokok. Agar masyarakat yang melakukan pelayanan di kantor lurah dan camat tidak terganggu dan merasa nyaman.(syawal)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini