Diancam Penjara, Longsor Sitinjau Juga Kena Ranjau Surat-surat

×

Diancam Penjara, Longsor Sitinjau Juga Kena Ranjau Surat-surat

Bagikan berita
Foto Diancam Penjara, Longsor Sitinjau Juga Kena Ranjau Surat-surat
Foto Diancam Penjara, Longsor Sitinjau Juga Kena Ranjau Surat-surat

PADANG - Longsor jalan di negara di Sitinjau Laut, Padang, kena ranjau surat-menyurat. Kondisi longsor terus mengancam nyawa manusia sementara sengketa di atas meja, kian seru.Terkait ancaman penjara pada petugas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III Kementiran Pekerjaan Umum oleh petugas kehutanan dinilai keterlaluan. Karena kehutanan tidak mempertimbangkan keselamatan manusia. Tapi, Kadis Kehutanan menyatakan, itu ancaman untuk masalah normal, bukan bencana alam.

Ancaman viral di potongan video 06.07 menit yang ditayangkab GonjoTV. Sudah ditonton 12 ribu kali. Pejabat BKSDA Dinas Kehutanan mengeluarkan ancaman kepala kepala Balai Jalan. Inti ancaman, hutan longsor yang menimpa jalan itu jangan diganggu tanpa izin. "Kalau bapak bikin baru saya tangkap" kata pejabat BKSDA itu. Ucapan tersebut dilontarkan di depan Gubernur Mahyeldi. Gubernur? Diam.Kejadian itu menimpa petugas BPJN III. Selain ancaman, Balai Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) sudah memeriksa petugas pekerjaan umum selama 1,5 jam.

Bahkan, kemudian seorang petugas Dinas Kehutanan, majn ancam pada 30 Agustus 2022. Sontak semua terkejut.Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi mengatakan, ancaman itu bukan dalam konteks bencana alam, tapi untuk kondisi normal. Untuk longsor di jalan negara Sitinjau Lauik, Dinas Kehutanan katanya berdiri di depan dalam membereskan longsor tersebut.

Bahkan saat ini pihaknya terus memproses izin penggunaan hutan lindung yang terdapat potensi longsor. Surat izin tersebut terkendala pernyataan dan surat fakta integritas dari BPJN III yang belum ada.Dalam surat fakta integritas itu ada point ancaman penjara, itu yang membuat pejabat Balai tak mau membuat surat tersebut. Sedang menurut Kadis Kehutanan, di seluruh Indonesia berlaku surat itu dan hanya sekadar administrasi.

"Proses izinya terus kita siapkan,"katanya, Senin (5/9/2022).Jika surat pernyataan dan fakta integritas tersebut sudah ada katanya, Gubernur Mahyeldi sudah bisa menandatangani pemanfaatan hutan lindung untuk pencegahan longsor.

"Sampai sekarang Kepala BPJN itu tidak pernah datang. Dia hanya mengirim stafnya,"katanya.Dikatakannya untuk pengamanan pengerjaan pembersihan longsor tersebut, Dinas Kehutanan menempatkan Polisi Hutan.

Menurutnya, ketika kejadian longsor melanda ruang jalan Padang-Solok tersebut, Polisi Hutan sudah langsung meninjau lokasi. Kemudian mengajukan izin dengan cepat.Informasi diperoleh Singgalang, sejak jalan Sitinjau Lauik ditimbun longsor pada 20 Agustus 2022 lalu, pengguna jalan sudah resah. Karena ada ancaman longsor yang lebih besar. Ada rengkahan pada dinding tebing mengangan menunggu jatuh.

Untuk itu diperlukan pencegahan dengan memotong tebing yang rengkah. Gubernur Mahyeldi langsung memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatasinya. Rapat lengkap digelar di Kabupaten Solok, juga dihadiri dari BPJN III.Selain itu juga hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pimpinanan daerah, baik dari Polda, Kejaksaan yang hadir pada saat itu sepakat untuk mengutamakan keselamatan jiwa manusia dengan mengatasi bahaya longsor tersebut. Ternyata kesepakatan tersebut juga tidak bisa menjadi acuan agar tebing itu bisa dikerjakan.

Hasilnya harus ada izin dulu agar bisa pecegahan dilakukan. Karena luasnya tidak lebih dari 5 hektar, izinnya cukup dari Gubernur saja, maka izin diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP).Untuk memenuhi persyaratan izin ini, maka ditunjukan petugas teknis dari Dinas Kehutanan. Agar izin tersebut dapat dikeluarkan, pelaksana harus menandatangi surat pernyataan. Serta surat fakta integritas.

Surat itu harus ditanda tangani oleh Kepala BPJN III selaku pelaksana pekerjaan di lapangan. Hanya saja, surat pernyataan itu ancamannya pidana. Sangat berpotensi pelaksanan dapat dipenjara akibat pekerjaan di lapangan.Mengingat ancaman itu, akhirnya pihak BPJN III tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut. Termasuk surat fakta integritas yang dibutuhkan. Akibatnya surat izin yang seharusnya dapat dikeluarkan oleh Gubernur juga tidak dapat dilanjutkan.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini