Dibacakan Hari Ini, Yusril Yakin PTUN Kabulkan Gugatan Kubu ARB

×

Dibacakan Hari Ini, Yusril Yakin PTUN Kabulkan Gugatan Kubu ARB

Bagikan berita
Dibacakan Hari Ini, Yusril Yakin PTUN Kabulkan Gugatan Kubu ARB
Dibacakan Hari Ini, Yusril Yakin PTUN Kabulkan Gugatan Kubu ARB

[caption id="attachment_6055" align="alignnone" width="650"]Yusril Ihza Mahendra (net) Yusril Ihza Mahendra (net)[/caption]JAKARTA - Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie menilai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semestinya mengabulkan gugatan kliennya pada sidang pembacaan putusan hari ini.

"Banyak yang menanyakan pendapat saya, bagaimana kira-kira putusan PTUN atas gugatan ARB melawan Menkumham (Senin). Saya jawab semestinya gugatan ARB dikabulkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yusril.Yusril menekankan dalam persidangan awal Menkumham melalui kuasa hukumnya mengakui telah salah mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Dalam sidang tiga kali Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono bukan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan pendapat dua hakim mahkamah yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin," tegasnya.Menurut Yusril dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna.

Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi."Misal saya didakwa ke pengadilan karena muncuri sepeda. Di sidang saya mengaku terus terang saya mencurinya, dengan pengakuan itu maka bukti-bukti lain menjadi tidak penting lagi. Hakim tinggal jatuhkan hukuman saja," kata dia.

Manakala Menkumham sudah mengakui salah dalam mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar, maka bukti-bukti lain tidak penting lagi."Hakim tinggal batalkan SK Menkumham tersebut. Itu kalau saya bicara seharusnya," terangnya. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini