Dibawa ke Polresta Padang, Komplotan Ini Beberkan Cara Membobol ATM

×

Dibawa ke Polresta Padang, Komplotan Ini Beberkan Cara Membobol ATM

Bagikan berita
Foto Dibawa ke Polresta Padang, Komplotan Ini Beberkan Cara Membobol ATM
Foto Dibawa ke Polresta Padang, Komplotan Ini Beberkan Cara Membobol ATM

PADANG - Selingi liburan dengan membobol ATM, lima warga Lampung diinapkan di sel tahanan Mapolresta Padang, setelah diserahkan Tim Polsek Tarusan, Senin (22/6).Kelima pria yang sebelumnya ditangkap di Tarusan, Pesisir Selatan

Jumat (19/6) itu telah digunduli. Pakaian bermerak yang biasadipakai telah berganti dengan baju tahanan berwarna biru.

Di hadapan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dan awak media, seorang pelaku Mirzani mengaku ditangkap saat hendak pulang.Selama liburan, ia bersama 4 rekannya telah berhasil

membobol dan mengambil uang dari satu ATM BNI di Kota Bandar Lampung Rp3,7 juta, lima ATM BRI di Bukittinggi Rp10 juta dan satu ATM BRI Syariah senilai Rp4 juta."Caranya membobol saya pelajari dari melihat video Youtube. Modal hanya kartu ATM dan obeng. Awalnya saya matikann saklar, ambil uang seperti biasa menggunakan kartu ATM dan saat mesin sedang menghitung, pintu uang keluar ditahan menggunakan obeng dan tangan mengambil uang sehingga mesin seakan-akan batal. Satu kali pengambilan sebanyak panarikan maksimal yaitu Rp1,2 juta," katanya.

Dikatakan Mirza, ia sebelumnya merupakan sales lampu. Sementara rekan-rekannya 1 sopir dan 3 petani. "Selama ini aksi dilakukan di ATM versi lama dan berhasil. Kalau untuk mesin jenis baru terkadang ada juga yang gagal. Total uang yang telah berhasil digasak yaitu sebanyak Rp22.750.000," ungkapnya.Kompol Rico Fernanda mengatakan kasus pembobolan ATM itu

dilimpahkan ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut.

"Bersama para tersangka, polisi juga menyita uang tunaisebanyak Rp4,7 juta, telepon genggam, baju, sepatu dan peralatan

lainnya untuk barang bukti," ungkapnya.Terkait peran masing-masing tersangka Kompol Rico mengungkapkan  bahwa tersangka Mirza masuk dan membobol ATM, tersangka Wasis mengawasi orang dari dalam ATM, tersangka Candra dan Ahmat menunggu di mobil serta Imron sebagai sopir.

"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara. Saat ini kasus pembobolan ATM masih terus diselidiki," tutupnya.Sebelumnya, komplotan pembobol ATM itu ditangkap personel Polsek Tarusan yang telah standby dengan melakukan razia menunggu pelaku yang awalnya dilaporkan petugas Brimob Polda Sumbar.

“Para penumpang mobil Avanza tersebut turun dari mobil dan menyerah diri di hadapan petugas,” tambahnya.Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan aksinya di ATM BNI wilayah Bukittinggi sebanyak lima kali dan ATM BRI Syariah wilayah Padang sebanyak satu kali. (mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini