Dibuat Perda PNS Kerja Pakai Akik

×

Dibuat Perda PNS Kerja Pakai Akik

Bagikan berita
Dibuat Perda PNS Kerja Pakai Akik
Dibuat Perda PNS Kerja Pakai Akik

PANGKAL PINANG - Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mendukung rencana penyusunan peraturan daerah tentang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah di provinsi itu mengenakan batu akik saat bekerja/dinas."Kami sangat mendukung perda tersebut, karena dapat meningkatkan perekonomian dan promosi potensi daerah," kata Rustam Effendi, usai membuka kontes batu akik di Pangkalpinang, Jumat (3/4).

Menurut dia, perda batu akik ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkenalkan potensi daerah melalui promosi batu alam."Dalam waktu dekat ini, kita akan bahas rancangan peraturan daerah terkait batu akik tersebut," ujarnya. (*/lek)

Sumber:  antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini