Dibubarkan Pemerintah, HTI: Kami Akan Melakukan Perlawanan Hukum

×

Dibubarkan Pemerintah, HTI: Kami Akan Melakukan Perlawanan Hukum

Bagikan berita
Foto Dibubarkan Pemerintah, HTI: Kami Akan Melakukan Perlawanan Hukum
Foto Dibubarkan Pemerintah, HTI: Kami Akan Melakukan Perlawanan Hukum

 [caption id="attachment_55724" align="alignnone" width="600"]Hizbut Tahrir Hizbut Tahrir Indonesia (antara)[/caption]

JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi masyarakat (ormas) itu dianggap bertentangan dengan Pancasila. HTI menyatakan akan melawan melalui hukum atas pembubaran ormasnya.Kemenkumhan mencabut SK badan hukum HTI setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juru Bicara HTI, M Ismail Yusanto menanggapi pembubaran ormasnya oleh pemerintah, Rabu (19/7/2017).Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang memutuskan membubarkan HTI, sementara pihaknya tak pernah dapat surat peringatan terkait kesalahan dituduhkan.

"Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah orrmas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan. Sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut," ujar Ismail.Ismail menggritik sikap pemerintah yang menghapus proses pengadilan dalam pembubaran di Perppu Nomo 2 Tahun 2017. Pencabutan status hukum HTI dinilai bentuk kesewenangan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Freddy Haris menjelaskan, pihaknya resmi mencabut badan hukum HTI sebagai upaya menjaga ideologi Pancasila."Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Freddy di Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Ia pun juga Freddy menegaskan surat keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI ini dilakukan sudah sesuai dengan standar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini