
JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi masyarakat (ormas) itu dianggap bertentangan dengan Pancasila. HTI menyatakan akan melawan melalui hukum atas pembubaran ormasnya.
Kemenkumhan mencabut SK badan hukum HTI setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata Juru Bicara HTI, M Ismail Yusanto menanggapi pembubaran ormasnya oleh pemerintah, Rabu (19/7/2017).
Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang memutuskan membubarkan HTI, sementara pihaknya tak pernah dapat surat peringatan terkait kesalahan dituduhkan.
“Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah orrmas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan. Sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut,” ujar Ismail.