Dicanangkan 1 Harga, Premium di Mentawai Rp9 Ribu Per Liter

×

Dicanangkan 1 Harga, Premium di Mentawai Rp9 Ribu Per Liter

Bagikan berita
Dicanangkan 1 Harga, Premium di Mentawai Rp9 Ribu Per Liter
Dicanangkan 1 Harga, Premium di Mentawai Rp9 Ribu Per Liter

[caption id="attachment_3999" align="alignnone" width="650"] Pengisian BBM di SPBU (antara foto)[/caption]MENTAWAI - Hampir dua bulan pasca diresmikannya bahan bakar minyak (BBM) satu harga oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Archandra Tahar pada 25 Februari lalu, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum menikmati harga BBM satu harga.

Harga BBM untuk kawasan Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, saat ini tak banyak berubah dari sebelum diresmikan BBM satu harga itu. Pom mini atau yang biasa dikenal dengan pertamini pun mulai menjamur.Pada belasan pom mini yang ada, harga solar masih Rp8.000 per liter, sementara pertalite per liter Rp10.000, minyak tanah Rp7.000 per liter dan premium saat ini seharga Rp9.000 per liter. Khusus premium, pada tingkat pengecer harganya mencapai Rp10.000 per liter, meski harga yang ditetapkan Pemerintah Indonesia hanya Rp.6.450 per liter.

Sementara satu-satunya SPBU yang ada di Kecamatan Sipora Utara, Desa Goiso Oinan, jalan raya Tuapejat kilometer 10, sering kehabisan stok. Akibatnya masyarakat pun mau tak mau musti membeli BBM di pom mini atau pada pengecer.Terhadap banyaknya pom mini di Tuapejat dan sekitarnya, menurut Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kepulauan Mentawai, Elisa Siriparang, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sub penyalur yang ada sekarang ini, pertamini sekarang in, itu tidak sesuai aturan," kataElisa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Bahan Bakar Khusus pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur, sub penyalur secara umum minimal berjarak 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau berjarak 10 kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat.

"Ada aturannya. Kalau di Sikakap itu 5 kilometer harus ada 1 sub penyalur, 5 kilometer. Kalau umpamanya pertamina (SPBU-red) seperti yang di kilometer 10, itu 10 kilometer 1 sub penyalur," terangnya.Untuk itu, pemerintah setempat dia katakan saat ini tengah membuat regulasi berupa Peraturan Bupati yang mengatur tentang sub penyalur untuk penerapan BBM satu harga. Regulasinya sendiri berpedoman pada Peraturan BPH Migas nomor 06 tahun 2015. (ricky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini