Dicegat di Atas Ojek, Ini Kronologi OTT Panitera PN Jakarta Pusat

×

Dicegat di Atas Ojek, Ini Kronologi OTT Panitera PN Jakarta Pusat

Bagikan berita
Foto Dicegat di Atas Ojek, Ini Kronologi OTT Panitera PN Jakarta Pusat
Foto Dicegat di Atas Ojek, Ini Kronologi OTT Panitera PN Jakarta Pusat

[caption id="attachment_34800" align="alignnone" width="650"] Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati (okezone.com)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

"Pada 30 Juni 2016, sekitar pukul 18.00 tim dari KPK telah memantau di satu tempat yang akan mengadakan serah terima sejumlah uang kepada seorang yang diketahui tadi kita katakan SAN (Santoso) oleh seseorang bernama AY (Ahmad Yani), dilakukan pengejaran akhirnya sekitar pukul 18.20, SAN ditemukan di atas ojek," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/7).Saat ditemukan, Santoso membawa amplop berisi uang mata uang asing. "(Ojek) dihentikan di daerah Matraman dan ditemukan sebuah amplop cokelat berisi dua amplop yang berisi 25 ribu dolar Singapura dan satu amplop lagi 3 ribu dolar Singapura," ungkap Basaria.

Setelah mengamankan Santoso dan pengendara ojek tersebut, KPK juga mengamankan staf pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani."Sesaat kemudian dilakukan pengamanan terhadap AY (Ahmad Yani) di daerah menteng yang merupakan staf dari RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah). AY adalah seorang pengacara di kantor pengacara RAW tadi. Sedangkan B sebagai pengojek sampai saat ini dilakukan pemeriksaan dan kalau sudah selesai akan dipulangkan," tambah Basaria.

Kantor pengacara Raoul A Wiranatakusumah berlokasi di Jalan Yusuf Adiwinata No 43 RT 001 RW 005 Gondangdia Jakarta Pusat.Santoso diduga menerima uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) dari Ahmad Yani, terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN Jakpus.

"Jadi tujuan (pemberian uang) adalah RAW merupakan penasihat hukum PT KTP agar memenangkan perkara perdata antara PT KTP sebagai tergugat dengan PT MMS di PN Jakpus. Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima pada 30 Juni 2016," tambah Basaria.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini