Dicegat, Pengendara Buru Polantas dengan Pisau dan Batu

×

Dicegat, Pengendara Buru Polantas dengan Pisau dan Batu

Bagikan berita
Dicegat, Pengendara Buru Polantas dengan Pisau dan Batu
Dicegat, Pengendara Buru Polantas dengan Pisau dan Batu

[caption id="attachment_49219" align="alignnone" width="650"]Barang bukti yang disita dari tersangka (ist) Barang bukti yang disita dari tersangka (ist)[/caption]PADANG - Seorang pengendara, Ef (41) ditahan di Mapolresta Padang, setelah kedapatan membawa senjata tajam dan melawan petugas kepolisian di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Jumat (10/2).

Dari tangan warga Jalan Belanti, Lolong Belanti, Padang Utara itu, petugas Satuan Reskrim Polresta Padang menyita sebilah pisau dan sebuah batu yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam Brigadir Rizki Kurniawan, anggota Polantas Polresta Padang.Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Azis melalui Kasat Reskrim Kompol Abdus Syukur Felani mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi diketahui, Rizki melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Khatib Sulaiman, persis di depan Kantor Imigrasi. Ef yang mengendarai motor keluar dari pekarangan Kantor Imigrasi menuju Jalan Khatib Sulaiman dan tidak menggunakan helm. Melihat hal itu, Rizki memberhentikannya.

Tetapi pengendara itu terlihat tidak tidak senang dan melawan kepada petugas. Sempat terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Istri Ef pun tiba di lokasi itu. Melihat suaminya bertengkar, gulai lontong yang dibawanya dilemparkan ke sepeda motor dan mengenai celana Rizki.Anggota Polantas itu pun kemudian pergi ke kantor BPJS untuk membersihkan celananya. Tetapi Ef malah berusaha mencarinya sambil membawa sebuah batu. Untung saja seorang pegawai Dinas Perhubungan berusaha menghalangi aksinya dan membuang batu tersebut.

Tetapi aksi pria paruh baya itu belum berakhir. Ia ambil pisau dari dalam jok motornya dan kembali mencari Rizki. Dalam kondisi demikian, seorang anggota polisi lainnya, Bripka Abdul Suib yang langsung mengamankan tersangka dan mengambil pisau yang ada dipinggangnya.21Ef kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Batu dan sebilah pisau dijadikan barang bukti.

Abdus Syukur menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini