Didakwa Sebagai Kurir Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara

×

Didakwa Sebagai Kurir Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara

Bagikan berita
Foto Didakwa Sebagai Kurir Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara
Foto Didakwa Sebagai Kurir Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, Nina Gus Ivani (35) mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/7).

Dengan masuknya terdakwa ke dalam balik jeruji besi, berarti ibu dari empat anak ini menyusul suaminya yang sudah duluan dipenjara dalam kasus yang sama.Menurut Syafrizal, anggota polisi yang melakukan penangkapan, Nina diciduk pada 22 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Ganting Parak Gadang, Padang Timur.

"Kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika," ujar Syafrizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota Lifiana Tanjung dan Leba Max Nandoko.Untuk menangkap Nina, pihaknya melakukan pancingan dengan berpura-pura memesan sabu seharga Rp200 ribu. Setelah menerima uang, terdakwa kemudian membeli sabu kepada Nova yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Setengah jam kemudian terdakwa datang membawa sabu. Barang bukti dalam paket kecil ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa," tukasnya.Sementara Nina mengaku baru satu kali menjadi kurir narkotika. Sebelumnya ia menyatakan hanya sekadar membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini