Diduga "Ada Upeti", Kepala Bapenda Sumbar Diperiksa Inspektorat

×

Diduga "Ada Upeti", Kepala Bapenda Sumbar Diperiksa Inspektorat

Bagikan berita
Foto Diduga "Ada Upeti", Kepala Bapenda Sumbar Diperiksa Inspektorat
Foto Diduga "Ada Upeti", Kepala Bapenda Sumbar Diperiksa Inspektorat

PADANG - Inspektorat Provinsi Sumatera Barat menegaskan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi adalah pemeriksaan khusus. Hasil pemeriksaan tersebut sudah di tangan Gubernur Mahyeldi Ansharullah.Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi membantahnya. "Tidak ada itu,"katanya.

Sumber Singgalang menyebutkan, Maswar Dedi sepertinya akan dicopot, dengan demikian kesalahan berhenti sampai di sana. Ia dianggap bertindak atas nama sendiri, padahal, kata sumber tadi, pejabat ini hanya menjalankan tugas semata.“Mana berani, itu perintah, handeh wartawan icak-icak tidak tahu pula,” kata dia.

Saat ini, pejabat tinggi kantor gubernur sedang memikirkan, apakah Dedi akan dicopot atau tidak. Jika dicopot yang ditakutkan, jika ia bernyanyi, kalau tidak, pemeriksaan sudah dilakukan. Ini, terjadi karena kejaksaan tinggi, minta agar hal itu ditangani inspektorat saja dulu.Benar diperiksa

Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Delliyarti pada Singgalang dihubungi, kemarin, Kamis (30/11) membenarkan ada pemeriksaan."Hasilnya sudah kita serahkan pada pimpinan,"sebutnya.

Baca juga:

Dijelaskannya, untuk pemeriksaan di Inspektorat itu ada dua. Pemeriksaan rutin, kemudian pemeriksaan khusus. Pemeriksaan Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi adalah khusus."Karena pemeriksaan atas permintaan pimpinan,"ujarnya.

Disebutkannya, pola pemeriksaan itu jika ada masuk laporan melalui pintu Aparat Penegak Hukum (APH) dan pintu pimpinan. dari APH ada Kepolisian kemudian Kejaksaan."Untuk hasil pemeriksaan tergantung permintaan. Jika yang meminta adalah Kepolisian, maka hasilnya akan kita serahkan pada Kepolisian, kalau permintaan dari Kejaksaan hasilnya kita serahkan pada Kejaksaan. Kalau dugaan ini permintaan dari pimpinan, maka kita serahkan pada pimpinan,"ujarnya.

Dengan itu, Delliyarti menyebutkan untuk materi pemeriksaan Inspektorat tidak bisa menjelaskan secara rinci. Karena itu adalah kewenangan pimpinan.Meski begitu, Delliyarti menegaskan ada pemeriksaan terhadap Maswar Dedi. Pemeriksaan khusus dan ada dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut tuntas pada Oktber 2023.

"Kita tetap harus terapkan azaz praduga tak bersalah,"ulasnya.Upeti

Sebelumnya, menurut informasi yang diterima Harian Singgalang, modus yang digunakan Maswar Dedi dalam meminta 'upeti' pada masing-masing Kepala UPTD tersebut adalah per triwulan senilai Rp12 juta/orang kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).Ada sebanyak, 18 Samsat menyetor setiap bulan. Ditambah satu lagi UPTD Samsat sistem informasi. Ditotal setiap bulan menjadi 19 orang kepala Samsat. Penyetorannya dilakukan per triwulan.

Tidak hanya kepala UPTD Samsat, setoran juga harus dilakukan kepala seksi (kasi) UPTD sebanyak 3 orang x 19 UPTD. Masing-masing harus setor Rp4 juta x19x3. Khusus triwulan ke 3 pada 2022, naik dari 4 juta menjadi Rp7 juta.Di luar yang resmi-resmi seperti itu, ditambah Rp5 juta/bulan/UPTD rutin sejak April 2022. Jadi yang rutin pertriwulan, juga ada mendadak-mendadak. Jumlahnya tak menentu.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini