Diduga Berbuat Mesum, Oknum ASN Digrebek Satpol PP dan Istri Sah

Ă—

Diduga Berbuat Mesum, Oknum ASN Digrebek Satpol PP dan Istri Sah

Bagikan berita
Foto Diduga Berbuat Mesum, Oknum ASN Digrebek Satpol PP dan Istri Sah
Foto Diduga Berbuat Mesum, Oknum ASN Digrebek Satpol PP dan Istri Sah

PADANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), AM (56), digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat di salah satu hotel saat 'indehoy' dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya, Sabtu (16/1) dini hari."Kami bersama istrinya yang sah memergoki mereka di salah satu kamar hotel. AM merupakan ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat, Selasa (19/1).

Peristiwa itu berawal saat istri pelaku berinisial MSDA (54) melapor ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa suaminya tengah indehoy dengan wanita lain. Usai mendapat laporan tersebut, Anggota Satpol PP dan MSDA mendatangi hotel itu. Tim bersama MSDA ternyata memang mendapati AM berbuat mesum dengan wanita lain. AM pun mengakui perbuatannya.Ketika digrebek dalam kamar, keduanya sedang bugil. Awalnya, AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Tetapi, surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik.

Pada Senin (18/1), AM dipanggil Satpol PP dan MSDA. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi, pelaku AM menolak.Pihaknya akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan," tegasnya.Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini