Diduga Berjudi Koa, Walinagari Diciduk Polisi di Nan Sabaris

×

Diduga Berjudi Koa, Walinagari Diciduk Polisi di Nan Sabaris

Bagikan berita
Diduga Berjudi Koa, Walinagari Diciduk Polisi di Nan Sabaris
Diduga Berjudi Koa, Walinagari Diciduk Polisi di Nan Sabaris

NAN SABARIS - Walinagari Padang Bintungan berinisial MN diciduk polisi bersama dua rekannya karena diduga terlibat permainan judi kartu koa (ceki).

Tersangka bersama IY dan AB ditangkap di Kampuang Tangah, Nagari Padang Bintungan, Nan Sabaris. Petugas menyita kartu koa, karton yang digunakan sebagai alat dan uang Rp447 ribu yang diduga sebagai taruhan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.(darmansyah)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini