LUBUK SIKAPING - Seorang pria beristri, S (30) diduga melakukan pencabulan. Korbannya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, S yang sudah beristri terpaksa diamankan tim Satreskrim Polres Pasaman."Pelaku kami amankan dua hari lalu. Kini ia mendekam di balik jeruji Mapolres untuk proses penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Junat (1/11).
Ironisnya, awal diamankan, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Hingga akhirnya, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya jujur dan mengakui perbuatannya."Tim Opsnal di bawah pimpinan Aipda Dapit dengan anggota Brigadir Hardoni dan Bripda Agung melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap/ 62/X/2019/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2019," tukas AKP Lazuardi. (can) Editor : Eriandi, S.SosDiduga Cabuli Gadis, Pria Beristeri Dibekuk Polisi
Berita Terkait