[caption id="attachment_70199" align="alignnone" width="640"] Dua tersangka pengedar ganja bersama barang bukti diapit jajaran Polres Agam di Mako Polres Agam, Senin (30/7). (mursyidi)[/caption]LUBUK BASUNG -Dua terduga pengedar ganja ditangkap jajaran Polres Agam, Minggu (29/7) sekira pukul 17.45 WIB di Simpang Empat Pangguang, Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, menjelaskan kedua pelaku itu adalah NSP (21) warga Kelurahan Karan Aua, Kota Pariaman dan KT (16) warga Kampung Baru, Kota Pariaman."Dari pelaku diamankan satu paket besar ganja dibungkus lakban warna cokelat berat satu kilogram," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya informasi dari masyarakat ada pelaku diduga penyalahgunaan ganja kering mengendarai sepeda motor, melintasi tempat kejadian. Petugas diberhentikan petugas. Saat digeledah didapati satu kilogram ganja.Akibat peristiwa tersebut, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses secara hukum.Dari keterangan tersangka narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut dibawa dari Sungai Sariak dan akan diedarkan di Tiku.(mursyidi)
Editor : Eriandi