Diduga Komplotan Begal, Pelajar SMK Ditangkap

×

Diduga Komplotan Begal, Pelajar SMK Ditangkap

Bagikan berita
Foto Diduga Komplotan Begal, Pelajar SMK Ditangkap
Foto Diduga Komplotan Begal, Pelajar SMK Ditangkap

 [caption id="attachment_42276" align="alignnone" width="800"] Ilustrasi. (okezone)[/caption]

PADANG - Komplotan begal dibekuk polisi di sejumlah lokasi di Padang, Minggu (3/3). Ironisnya sebagian besar pelaku berstatus siswa SMK.Para tersangka yakni, MI (18), MF (19), FK (17) dan BFS (17). Dari kawanan ini Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung menyita sebuah ponsel merek Xiomi warna hitam sebagai barang bukti.

MI dan MF tercatat sebagai pelajar SMK swasta. Sementara BFS siswa SMK negeri di Padang. Mereka diciduk di rumah masing-masing karena diduga telah melakukan pembegalan terhadap Glen Fredy (19) dan Kevin, warga Bukit Gudang Batu Baro, Teluk Bayur, Padang Selatan pada Minggu (3/3) sekira jam 03.30 WIB di Jalan Pampangan, Lubuk Begalung.Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Rico Fernanda kemarin mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari orangtua korban yang menyatakan anaknya jadi korban begal di Jalan Pampangan.

Ketika itu kedua korban melintas di Jalan Pampangan untuk pulang ke urmahnya. Saat di jalan tersebut korban bertemu dengan sekelompok anak-anak yang diduga tengah tawuran dengan jumlah sekitar 30 orang. Sekelompok anak muda itu kemudian menyerang kedua korban hingga mengalami pendarahan di bagian kepala dan paha akibat tusukan senjata tajam. Kemudian sepeda motor Yamaha Mio J dan Honda Scopy milik korban dirampas pelaku berikut telepon genggam.Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait identitas salah satu tersangka.

"Saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama dengan inisial FK di rumahnya, ia tidak melakukan perlawanan karena kami menangkapnya saat sedang tidur," sambungnya.Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan sehingga membekuk tiga rekan tersangka lainnya dan dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Keempat tersangka akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini