Diduga Konsumsi Sabu, Pelajar Jalani Sidang Perdana

×

Diduga Konsumsi Sabu, Pelajar Jalani Sidang Perdana

Bagikan berita
Foto Diduga Konsumsi Sabu, Pelajar Jalani Sidang Perdana
Foto Diduga Konsumsi Sabu, Pelajar Jalani Sidang Perdana

PADANG - Diduga menggunakan narkoba jenis sabu sekaligus kurir, APM (18) yang masih berstatus pelajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (13/11)Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darmawati dalam dakwaannya mengatakan remaja itu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun Narkotika.

Disebutkan, kasus ini berawal pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Simpang Azizi, Kecamatan Padang Timur. Terdakwa menghubungi rekannya bernama Atip, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli tiga paket sabu seharga Rp1,5 juta.Kemudian Atip menyuruh terdakwa ke Jalan Andalas untuk transaksi. Setelah selesai jual- beli, terdakwa pun kembali ke rumahnya yang berada di Kuranji. Setiba di rumah APM membuka satu paket sabu dan memakainya.

Tak beberapa lama kemudian, terdakwa ditelepon oleh rekannya yang bernama Rudi. Terdakwa diminta untuk mengantar sabu tersebut ke rumahnya. Ketika dalam perjalanan ke rumah Rudi, di kawasan Ampang terdakwa dicegat dua orang berpakaian sipil yang merupakan anggota kepolisian. Usai digeledah, polisi menemukan satu paket sabu.Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Adek Putra menyatakan tidak mengajukan nota. Majelis hakim yang diketuai Yose Rizal pun menunda sidang perkara itu hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini