Diduga Mencuri Mobil Ayahnya, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

×

Diduga Mencuri Mobil Ayahnya, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Diduga Mencuri Mobil Ayahnya, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Foto Diduga Mencuri Mobil Ayahnya, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

PEKANBARU - Dilaporkan oleh sang ayah ke Polisi karena diduga mencuri mobil, MPS alias Putra (26) warga Pekanbaru terpaksa harus berurusan dengan polisi. Akibat perbuatannya Putra terancam pidana penjara selama 5 tahun.Putra dilaporkan sang ayah Rabu, 5 Februari 2020 ke Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan laporan polisi nomor: LP/43/II/2020/Riau/Polresta PKU/Sek. B.raya. Usai ditangkap Minggu 1 November 2020, Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dalam keluarga tersebut hingga akhirnya pada Minggu 2 November 2020 pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.Kepada Singgalang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Abdul Halim menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Marpoyan, Damai Kota Pekanbaru.

“Pelaku merupakan anak kandung dari korban yang sebelumnya melapor ke Polsek Bukit Raya pada Rabu 5 Februari 2020 lalu,” katanya.Sementara itu, Akp Arry saat dihubungi Singgalang mengatakan bahwa laporan yang dibuat Z Henofi Yamson (56) sifatnya delik aduan.

“Kita sifatnya menindaklanjuti semua aduan masyarakat, meski ini antara anak dan ayah. Untuk proses selanjutnya kita serahkan kepada pelapor dan proses hukum,” jelasnya.Dijelskannya, putra dilaporkan mencuri mobil oleh orang tuanya yang sebelumnya akan dijual disalah satu showroom mobil di jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Korban mengetahui mobilnya dibawa lari oleh sang anak dari karyawannya showroom bernama Muslim (44).Hasil introgasi, putra mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan mobil tersebut di daerah Propinsi Sumatra Barat seharga Rp. 20.000.000. Sebagai barang bukti polisi menyita STNK BM 1861 NL dan BPKB atas nama Hanafi Sisca.

“Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebanyak Rp.125 juta. Tersangka akan dijerat dengan pasal 367 KUHPidana dengan ancama 5 tahun penjara,” tutupnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini