[caption id="attachment_47887" align="alignnone" width="650"] Tersangka saat diperiksa polisi. (*)[/caption]SOLOK - Diduga memiliki ganja,. Edo ( 31) warga Perumahan Villa Damar Laing Kota Solok diciduk polisi satnarkoba Polres Solok Kota, Rabu malam, (11/1).
Dari tangan tersangka dalam penangkapan mantan resedivis dalam kasus yang sama, polisi menyita 5 paket ganja kering seberat 400 gram yang terbungkus dengan kertas koran.Kasat Narkoba AKP Afrides Roema kepada Singgalang , diruang kerjanya Kamis(12/1) mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus ganja yang bebas pada 2012. Sebelumnya tersangka dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. (oky) Editor : EriandiDiduga Miliki Ganja, Warga Villa Damar Dibekuk Polisi
Berita Terkait