JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Pelaku ternyata istri korban berinisial ZH.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dalam pembunuhan tersebut sang istri tidak melakukan sendiri. Ia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.
"Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (inisial) ZH kemudian bersama 2 orang suruhannya JB dan R," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).Polisi sempat kesulitan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya para pelaku melakukan aksinya dengan sangat rapi sehingga tidak terkesan sebagai pembunuhan.
Namun, kata Argo, setelah polisi melakukan penyelidikan mulai dari tempat kejadian perkara maupun menelusuri pekerjaan korban, diketahui sang istri menjadi dalang pembunuhan tersebut."Tentunya nanti akan dirilis secara lengkap oleh Polda Sumut. Tapi yang terpenting ini semuanya sudah terungkap bahwa pelakunya tiga di mana otaknya adalah isterinya sendiri. Berkaitan dengan motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," tuturnya dikutip dari okezone.
Diketahui sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukam tewas sekira pukul 13.30 WIB miliknya sendiri pada, Jumat 29 November 2019 lalu.Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ditemukan, jasad Jamaluddin sudah membiru dengan posisi terbaring di bangku belakang. (aci) Editor : Eriandi, S.Sos