Diduga Tidak Netral, Oknum PNS Pemko Padang Panjang Dipanggil Panwaslu

×

Diduga Tidak Netral, Oknum PNS Pemko Padang Panjang Dipanggil Panwaslu

Bagikan berita
Foto Diduga Tidak Netral, Oknum PNS Pemko Padang Panjang Dipanggil Panwaslu
Foto Diduga Tidak Netral, Oknum PNS Pemko Padang Panjang Dipanggil Panwaslu

[caption id="attachment_61769" align="alignnone" width="650"] Panwaslu. (*)[/caption]PADANG PANJANG - Seorang PNS Pemko Padang Panjang AF, Jumat (19/1) dipanggil Panwaslu setempat. Pemanggilan dilakukan atas dugaan sikap tidak netral yang bersangkutan saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota 10 Januari lalu.

" Proses klarifikasi pagi tadi di Kantor Panwaslu Jalan Adam BB Balai-Balai," kata Ketua Panwaslu, Saiful Ardi kepada Singgalang, Jumat (19/1/2018).Dijelaskan Saiful, kasus ini diproses karena ada temuan yang didapat jajaran Panwaslu saat bertugas di lapangan. Sebelumnya Panwaslu telah mengklarifikasi tiga saksi terkait dugaan pelanggaran itu.

"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, PNS yang berpihak dan tidak netral bisa diancam pidana. Selain itu juga ada aturan lain dari Kemendagri, Kemenpan RB dan KSN," terangnya.Ketika ditanya apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak pada kasus AF, menurut Saiful baru akan memutuskannya melalui kajian komprehensif dan pleno yang diikuti semua komisioner Panwaslu.

"Rekomendasi akan kita keluarkan 22 Januari depan, lalu disampaikan kepada pihak dan lembaga terkait. Kalau tidak pidana, bisa jadi pelanggaran lain," tandasnya. (jasriman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini