Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Seorang Dokter di Padang Wajib Lapor

×

Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Seorang Dokter di Padang Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu. (ist)

PADANG – Seorang dokter harus berurusan dengan polisi. Hal ini dikarenakan sebuah postingan yang diunggahnya di akun Facebook miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateka Bayu Setianto mengatakan, dokter tersebut merupakan seorang perempuan dengan inisial HR (41) yang bekerja di wilayah Kota Padang.

Dikatakan, dokter tersebut ditindak oleh pihaknya lantaran postingan yang diunggah oleh dokter tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, dan viral di tengah-tengah pengguna media sosial terutama Facebook.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Perampokan 2,5 Kg Emas, Oknum TNI Diburu

“Dokter ini kami mintai keterangan terkait postingan yang diunggahnya di Facebook tersebut,” kata Kabid Humas di Mapolda Sumbar, Jumat (28/5) siang.

Postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian tersebut diunggah oleh sang dokter pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, pelaku membaca banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya yang mengolok-ngolok sebuah postingan link berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustadz Tengku Zulkarnain.