Digerebek di dalam Mobil, Pasangan Remaja Didenda 30 Sak Semen

×

Digerebek di dalam Mobil, Pasangan Remaja Didenda 30 Sak Semen

Bagikan berita
Foto Digerebek di dalam Mobil, Pasangan Remaja Didenda 30 Sak Semen
Foto Digerebek di dalam Mobil, Pasangan Remaja Didenda 30 Sak Semen

PAYAKUMBUH - Warga Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang (Sapaku) dikagetkan dengan diciduknya pasangan yang sedang asik berpacaran di dalam mobil. Pasangan yang digerebek di dalam mobil itu,menurut beberapa saksi mata terbilang masih usia belasan alias anak sekolah.

Awal penggerebekan mobil itu bermula dari kecurigaan warga dengan keberadaan mobil warna putih di depan Puskesmas Sapaku. Kemudian didekati dan mobil merk Mitsubishi Outlander Sport terlihat bergoyang-goyang."Waktu itu kami baru pulang kerja, terlihat mobil yang mesinnya masih hidup parkir di depan puskesmas. Ketika kami mendekat, mobil itu terlihat bergoyang-goyang. Dan kami berteriak dan menyuruh yang di dalam mobil untuk keluar, ternyata masih remaja," ujar salah seorang saksi mata yang enggan dituliskan namanya, Minggu (20/9).

Kedua pelaku itu kemudian diamankan warga ke puskesmas, lalu dipanggillah aparat kelurahan bhabinkamtibmas dan babinsa bersama karang taruna setempat. Sepasang remaja itu dibawa ke kantorlurah untuk dimintai keterangan oleh Lurah Novri, bersama perangkat kelurahan. "Setelah kami tangkap mereka diserahkan ke aparat dan kepala kelurahan, agar tidak terjadi tindakan kekerasan dari masyarakat," tambahnya.

Lurah Sapaku Novri, didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Zulkifli dan Babinsa Pelda Ifnusril, serta Kasi Trantib Kecamatan Payakumbuh Selatan Erdison menyebutkan, sesuai aturan salingka Adat Nagari Aua Kuniang, lurah menyerahkan hal ini kepada KAN selaku lembaga yang memberikan sanksi adat.Menurut lurah, kedua pelaku mesum ini masih dibawah umur (16 tahun), untuk selanjutnya maka dipanggillah pihak keluarga untuk dicarikan jalan keluarnya. Hal ini Ketua KAN Bujang M. Nur Dt. Paduko Marajo, bersama Bendahara KAN Joni, dan LPM Khatib Nasril bermufakat bersama-sama pihak keluarga mereka.

"Sanksinya denda 30 sak semen, disetujui kedua belah pihak. Sanksi itu bukan sanksi secara pemerintahan kita, tapi menurut adat salingka nagari dan ini sah," ucapnya.Dikatakan, meski warga Sapaku sempat naik pitam, namun gerak cepat Kapolres Payakumbuh Alex Prawira, yang menugaskan anggotanya, bisa meredam amarah warga dan sangat patut diapresiasi.

"Tak ada aksi kekerasan dan main hakim sendiri di sini. Kita apresiasi warga dan pemuda yang tak main hakim sendiri, semuanya diserahkan kepada aturan yang berlaku. Warga hanya penasaran saja melepas para pelaku bersama keluarga mereka pergi dari Sapaku dibawa mobil polres, usai membayar denda ke KAN," pungkasnya. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini