Digugat 57 Tersangka, KPK Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

×

Digugat 57 Tersangka, KPK Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Bagikan berita
Digugat 57 Tersangka, KPK Menangkan Empat Gugatan Praperadilan
Digugat 57 Tersangka, KPK Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - KPK melaporkan ada 57 perkara yang digugat ke praperadilan dan hanya kalah pada empat kasus.

"Jumlah total praperadilan adalah sebanyak 57 perkara sejak 2004 tapi yang kalah hanya empat perkara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (15/6).Menurut Agus, pada periode 2004-2014 terdapat 32 perkara yang diajukan ke praperadilan dan semuanya dimenangkan oleh KPK.

"Tapi pada tahun 2015, ada 25 perkara KPK yang memang tidak semuanya menang tapi 22 yang kami menangkan, tiga perkara tidak menang terkait perkara Pak BG (Budi Gunawan), Pak HP (Hadi Poernomo) dan IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ungkap Agus.Sementara hingga Juni 2016, KPK mendapat 10 gugatan praperadilan dan memenangkan delapan perkara. "Satu kalah, satu lagi dalam proses, jadi artinya banyak yang dimenangkan tapi kekalahan jadi evaluasi bagi kami agar penuntutan disertai dengan fakta akurat dan tidak terbantahkan agar kami tidak kalah lagi di praperadilan," tuturnya.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini