Digugat, Datuak Mudo Tetap Pagar Lapangan Lubuak Aluang

×

Digugat, Datuak Mudo Tetap Pagar Lapangan Lubuak Aluang

Sebarkan artikel ini
Aparat Polres Padang Pariaman ikut mengamankan jalannya aksi pemagaran lapangan Sungai Abang, Kamis kemarin. Pemagaran ditangguhkan, dan sedang dicari jalan keluarnya selama sepekan ini. (damanhuri)
Aparat Polres Padang Pariaman ikut mengamankan jalannya aksi pemagaran lapangan Sungai Abang, Kamis kemarin. Pemagaran ditangguhkan, dan sedang dicari jalan keluarnya selama sepekan ini. (damanhuri)

PARIK MALINTANG – Polemik lapangan Sungai Abang, Lubuk Alung, antara Marah Hosen Datuak Mudo dan masyarakat setempat masih belum selesai. Ujung dari aksi dan pemasangan pagar lapangan itu, Kamis kemarin ditangguhkan untuk mencari jalan terbaiknya selama sepekan ke depan. Ada rencana masyarakat menggugat secara hukum tindakan yang dilakukan Datuak Mudo tersebut.

“Dasar hukum kita kuat. Ada bukti tertulis berupa perjanjian dari yang menghibahkan tanah ini pada 1954, dan surat pernyataan seluruh niniak mamak, alim ulama, kepala desa, KAN pada 2 Februari 1981, bahwa lapangan tak boleh ada jual beli. Digunakan untuk olahraga anak-anak Sungai Abang dan Lubuk Alung,” kata Herik Rinal, salah seorang pemuda yang memotori aksi pencegahan pemagaran lapangan itu.

Kepada Singgalang, Jumat (19/10), Herik Rinal menceritakan kalau tanah hibah dari orang Panyalai asal Tapakis itu amat luas. Di samping lapangan ini, ada dua unit SD, SMP, Puskesmas, kantor desa.

“Perjanjian lapangan bola ini tak boleh diperjua-belikan dirasa cukup kuat untuk menuntut balik Datuak Mudo secara hukum, karena telah melakukan penjualan secara sepihak,” ungkapnya.