Digugat ke MK, KPU 50 Kota Tunda Penetapan Bupati/Wabup Terpilih

×

Digugat ke MK, KPU 50 Kota Tunda Penetapan Bupati/Wabup Terpilih

Bagikan berita
Digugat ke MK, KPU 50 Kota Tunda Penetapan Bupati/Wabup Terpilih
Digugat ke MK, KPU 50 Kota Tunda Penetapan Bupati/Wabup Terpilih

[caption id="attachment_20909" align="alignnone" width="600"]Pilkada 2015 (antara foto) Pilkada 2015 (antara foto)[/caption]SARILAMAK - Ketua KPU Limapuluh Kota menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon.

"Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih direncanakan besok (21/12), namun karena ada gugatan, maka diundur," kata Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Minggu (20/12).Gugatan tersebut diajukan pasangan nomor urut 2, Asyirwan Yunus-Ilson Cong.

Pihaknya juga belum mengetahui materi gugatan yang dilakukan pasangan tersebut, namun KPU telah menyiapkan pengacara, bahan, serta materi yang akan digunakan dalam persidangan nantinya.Sebelumnya, KPU telah melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati setempat. Dalam pleno itu ditetapkan pasangan nomor urut 1, Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan unggul dengan perolehan 50.733 suara atau 32,72 persen.(aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini